Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PD dalam melaksanakan fasilitasi P4GN berwenang : a. MENETAPKAN pedoman operasional dalam melakukan fasilitasi P4GN; b. MENETAPKAN tempat rehabilitasi medis dan tempat rehabilitasi sosial di daerah; dan c. membina dan mengawasi tempat rehabilitasi medis dan tempat rehabilitasi sosial di Kabupaten yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda