Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
PD dalam melaksanakan fasilitasi P4GN berwenang :
a. MENETAPKAN pedoman operasional dalam melakukan fasilitasi P4GN;
b. MENETAPKAN tempat rehabilitasi medis dan tempat rehabilitasi sosial di daerah; dan
c. membina dan mengawasi tempat rehabilitasi medis dan tempat rehabilitasi sosial di Kabupaten yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
