Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melaksan.akan fasilitasi P4GN bertugas :
a. memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Program Fasilitasi persoalan dan kegiatan fasilitasi
b. melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga Pemerintah, swasta, maupun masyarakat;
c. memfasilitasi upaya khusus, Rehabilitasi Medis, dan Rehabilitasi Sosial bagi pemakai pemula, Pecandu, Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
