Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan :
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dan i ancaman Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan penanggulangan.
terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
