Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan : a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dan i ancaman Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan penanggulangan. terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda