Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten Kerinci dapat menunda penyertaan modal pada Bank Jambi, apabila diketahui tidak memenuhi persyaratan bank sehat sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Koreksi Anda