Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda