Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021 (Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021)
PERDA Nomor 3 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud Anggaran 2021 sebagai berikut:
pada Pasal 1 huruf a Tahun
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksana APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. C.
d. e.
f. a.
b. C.
Pendapatan Belanja dan Transfer Surflus/defisit Pembiayaan - Penerimaan - Pengeluaran Jumlah Pembiayaan Netto Rp 1.185.942.994.824,90 RD 1.143.501.979.243,73 Rp
42.441.015.581,17 Rp
35.625.934.876,21 RD
5.000.000.000,00 Rp
30.625.934.876,21
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 8.904.408.238,90 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pendapatan Rp 1.177.038.586.586,00 Setelah perubahan
b. Realisasi Rp 1.185.942.994.824,90 Selisih lebih/(kurang) Rp
8.904.408.238,90
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp 79.241.542.218,27) dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran belanja Rp 1.222.743.521.462,00 Setelah perubahan
b. Realisasi Rp 1.143.501.979.243,73 Selisih lebih/(kurang) (Rp
79.241.542.218,27)
• Selisih anggaran dengan realisasi surflus/defisit sejumlah Rp88.145.950.457,17 dengan rincian sebagai berikut:
a. Surflus/defisit Setelah perubahan
b. Realisasi Selisih lebih/(kurang) (Rp Rp Rp
45.704.934.876,00)
42.441.015.581,17
88.145.950.457,17
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp15.874.999.999,79) dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran Penerimaan Rp
51.500.934.876,00 Pembiayaan Setelah perubahan
b. Realisasi Rp
35.625.934.876,21 Selisih lebih/(kurang) Rp
15.874.999.999,79
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp796.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pengeluaran Rp 5.796.000.000,00 pembiayaan setelah perubahan
b. Realisasi Rp 5.000.000.000,00 Selisih lebih/(kurang) (Rp
796.000.000,00)
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah (Rp15.078.999.999,79) dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pembiayaan netto Rp 45.704.934.876,00 setelah perubahan
b. Realisasi Rp 30.625.934.876,21 Selisih lebih/(kurang) (Rp 15.078.999.999,79)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2021 sebagai berikut:
a. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Rp
35.625.934.876,21 Betalan
b. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Rp
73.066.950.457,38 Anggaran (SILPA/SIKPA)
c. Perubahan SAL Rp
13.010.832.840,59
d. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp
60.056.117.616,79
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c per 31 Desember 2021 sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp 1.595.395.606.865,51
b. Jumlah Kewajiban Rp
1.576.385.252,65
c. Jumlah Ekuitas Dana Rp 1.593.819.221.612,86
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember 2021 sebagai berikut:
a. Jumlah Pendapatan Ash Daerah-LO Rp
66.223.441.098,41
b. Jumlah Pendapatan Transfer - LO Rp 1.083.765.516.148,00
c. Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah - LO Rp
42.491.173.618,65
d. Jumlah Pendapatan dari Kegiatan Rp 1.192.480.130.865,06 Operasional - LO
e. Jumlah Beban dari Kegiatan Rp 1.287.997.511.610,84 Operasional
f. Surplus/Defisit dari Kegiatan (Rp
95.517.380.745,78) Operasional
g. Surplus/Defisit non Operasional Rp
13.773.273.998,79
h. Surplus/Defisit Pos Luar Biasa (Rp
767.805.860,00)
i. Surplus/Defisit - LO (Rp
82.511.912.606,99)
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2021 sebagai berikut:
a. Saldo awal
b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp Rp
35.693.127.478,21
197.631.169.413,90
c. Arus kas dari aktivitas investasi Aset non keuangan (Rp
169.953.290.945,73)
d. Arus kas dari aktivitas Rp 0,00 Pembiayaan
e. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp
52.094.334,00
f. Saldo akhir per 31 Desember 2021 Rp
60.214.705.280,79
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2020 sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Rp 1.674.994.640.293,36
b. Surplus/ Defisit - LO (Rp
82.511.912.606,99)
c. Dampak Kumulatif Perubahan Rp
1.336.493.926,49 Kebijakan Akuntansi / Kesalahan Mendasar
d. Ekuitas Akhir Rp 1.593.819.221.612,86
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2021 memuat informasi balk secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I Lampiran 1.1 Lampiran 1.2 Lampiran 1.3 Lampiran 1.4 Lampiran I:5 Lampiran 1.6 Lampiran 1.7 Lampiran 1.8 Lampiran 1.9 Lampiran 1.10 Lampiran 1.11
b. Lampiran II
c. Lampiran III
d. Lampiran IV
e. Lampiran V
f. Lampiran VI
g. Lampiran VII : Laporan realisasi aggaran : Ringkasan laporan realisasi aggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
: Daftar piutang daerah;
: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainya;
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Daftar dana cadangan daerah;
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Neraca Laporan Operasional Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dan:
a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah mi.
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah mi.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Ditetapkan di Siulak a ggal A9gsilis 2022 Diundangkan di Siulak pada tanggal iÇAcpliku s 2022 SEKRET IS DAERAH KABUPATEN KERINCI, ZAIN L EFENDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR .3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI, PROVINSI JAMBI :324/2022