Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
Barang yang diperoleh dan i hibah/sumbangan atau sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis dan negara/lembaga intemasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
