Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d sebesar Rp.299.805.875.525,- yang terdiri dan:
a. Belanja bagi hasil; dan Rp.
1.432.003.665,00,-
b. Belanja bantuan keuangan.
Rp.
298.373.871.860,00,-
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp. 1.432.003.665,00,-
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp.298.373.871.860,00,-
Koreksi Anda
