Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebesar Rp.3.000.000.000,00,-, yang terdiri atas : a. Pendapatan Hibah : Rp. 3.000.000.000,00,- b. Dana Darurat : Rp. 000.00,- c. Lain - lain Pendapatan sesuai dengan : Rp. 000,00,- peraturan perundang-undangan. (2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp.3.000.000.000,00,- (3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Rp. Nihil. (4) Lain - lain Pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada ayat (1) huruf 2 sebesar Rp.Nihil
Koreksi Anda