Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebesar Rp.3.000.000.000,00,-, yang terdiri atas :
a. Pendapatan Hibah : Rp.
3.000.000.000,00,-
b. Dana Darurat : Rp.
000.00,-
c. Lain - lain Pendapatan sesuai dengan : Rp.
000,00,- peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp.3.000.000.000,00,-
(3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Rp. Nihil.
(4) Lain - lain Pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada ayat (1) huruf 2 sebesar Rp.Nihil
Koreksi Anda
