Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar Rp.1.173.565.098.338,00,-, yang terdiri dari atas :
a. Transfer Pemerintah Pusat : Rp. 1.084.171.437.000,00,-
b. Transfer antar-daerah : Rp.
89.393.661.338,00,-
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sebesar Rp. 1.084.171.437.000,00,-
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar Rp.89.393.661.338,00,-
Koreksi Anda
