Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Ash i Daerah sebagaimana dimaksud sebesar Rp.37.927.152.866,00,-, yang terdiri atas : a. Pajak Daerah Rp. b. Retribusi Daerah Rp. c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp. yang dipisahkan d. Lain-lain Pendapatan Ash i Daerah Rp. yang Sah (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp.14.144.036.641,00,- (3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp.4.621.000.000,00,- (4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp. 8.962.116.225,00,- (5) Lain - lain Pendapatan Ash i Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.10.200.000.000,00,-
Koreksi Anda