Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Ash i Daerah sebagaimana dimaksud sebesar Rp.37.927.152.866,00,-, yang terdiri atas :
a. Pajak Daerah Rp.
b. Retribusi Daerah Rp.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp.
yang dipisahkan
d. Lain-lain Pendapatan Ash i Daerah Rp.
yang Sah
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp.14.144.036.641,00,-
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp.4.621.000.000,00,-
(4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp. 8.962.116.225,00,-
(5) Lain - lain Pendapatan Ash i Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.10.200.000.000,00,-
Koreksi Anda
