Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.116.416 dari :
a. Pendapatan Ash i Daerah
b. Pendapatan Transfer
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah : Rp.
53.550.270.824,00,- : Rp.
11.000.000.000,00,- : Rp.
42.550.270.824,00,- : Rp.
00,00,-
Koreksi Anda
