Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.116.416 dari : a. Pendapatan Ash i Daerah b. Pendapatan Transfer c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah : Rp. 53.550.270.824,00,- : Rp. 11.000.000.000,00,- : Rp. 42.550.270.824,00,- : Rp. 00,00,-
Koreksi Anda