Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kerinci. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom. 3. Bupati adalah Bupati Kerinci. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kerinci. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelanggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci yang selanjutnya disebut APBD Kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan clitetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda