Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (APBDP Tahun 2022)
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri
a. Penerimaan pembiayaan atas:
1. Semula : Rp.
26.540.768.823,-
2. Bertambah/(berkurang) : Rp.
33.515.043.570,- Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan
b. Pengeluaran pembiayaan
1. Semula :
:
Rp.
Rp.
60.055.812.393,-
11.000.000.000,-
2. Bertambah/(berkurang) : Rp.
(6.000.000.000,-) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan : Rp.
5.000.000.000,-
Koreksi Anda
