Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Fasilitasi P4GN bersumber dan i Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah.
Daerah dan/atau berasal dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
