Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat mengambil tindakan berupa sanksi administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama di daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Ge1ap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama di daerah yang tidal( memenuhi kewajiban.nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan. Pasal 30 dikenakan sanksi dministrative berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis,
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administrative; dan
e. pencabutan izin usaha.
(3) Pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Siulak tanggal tg ''Cr 2022 TI KERINCI, ADIRO7rAS--
Koreksi Anda
