Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat mengambil tindakan berupa sanksi administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama di daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Ge1ap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama di daerah yang tidal( memenuhi kewajiban.nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan. Pasal 30 dikenakan sanksi dministrative berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis, c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administrative; dan e. pencabutan izin usaha. (3) Pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditetapkan di Siulak tanggal tg ''Cr 2022 TI KERINCI, ADIRO7rAS--
Koreksi Anda