Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi pe1aksanaan pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran. gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah secara berkala. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik selaku koordinator dalam pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah. (3) Hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijadikan bahan masukan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah tahun berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
Koreksi Anda