Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi pe1aksanaan pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran. gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah secara berkala.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik selaku koordinator dalam pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah.
(3) Hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijadikan bahan masukan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah tahun berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
Koreksi Anda
