Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. pencegahan; b. ntisipasi dini; C. penanganan; d. Partisipasi masyarakat; e. rehabilitasi; f. pendanaan; dan g. penghargaan.
Koreksi Anda