Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan oleh Masyarakat dan/atau Investor dengan melakukan penilaian berdasarkan: a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan skoring dan pembobotan untuk jdih.kendalkab.go.id menentukan bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang akan diberikan. (3) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan perangkat daerah terkait.
Koreksi Anda