Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Masyarakat dan/atau Investor yang ingin mendapatkan insentif dan/atau kemudahan investasi mengajukan permohonan kepada Bupati melalui kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda
