Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. verifikasi; dan
c. pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Koreksi Anda
