Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi yang diajukan oleh pemohon insentif dan/atau kemudahan investasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan.
(2) Jika dari hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat kekurangan atau kesalahan, berkas permohonan insentif dan/atau kemudahan investasi dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
(3) Dalam hal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, tim verifikasi melakukan rapat koordinasi dengan perangkat Daerah terkait.
(4) Tim verifikasi bersama dengan perangkat Daerah terkait dapat melakukan kunjungan ke lokasi usaha pemohon insentif dan/atau kemudahan investasi berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Tim verifikasi menyampaikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan/atau kunjungan ke lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Kepala DPMPSP.
(6) Kepala DPMPTSP menyampaikan usulan kepada Bupati dalam MENETAPKAN Investor yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi berdasarkan hasil rapat koordinasi dan/atau kunjungan ke lokasi yang disampaikan oleh tim verifikasi.
(7) Berdasarkan usulan Kepala DPMPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bupati MENETAPKAN Investor yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi dengan Keputusan Bupati.
(8) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling sedikit memuat:
a. nama;
b. alamat pemohon;
c. bidang usaha atau kegiatan investasi;
d. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi;
e. jangka waktu insentif dan/atau kemudahan investasi;
dan
f. hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda
