Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan investasi berkewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan investasi dan menyampaikannya kepada perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang investasi; d. menghormati tradisi budaya adat sekitar lokasi kegiatan usaha investasi; dan e. memiliki kantor dan/atau kantor perwakilan di Daerah.
Koreksi Anda