Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan investasi berkewajiban:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan investasi dan menyampaikannya kepada perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang investasi;
d. menghormati tradisi budaya adat sekitar lokasi kegiatan usaha investasi; dan
e. memiliki kantor dan/atau kantor perwakilan di Daerah.
Koreksi Anda
