Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
" f t:
'Perribina Tk I N:!~19700215 199003 1 006 11
jdih.kendalkab.go.id
b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
