Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat membangun sinergitas/ kerjasama dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. (2) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk kerja sama daerah dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda