Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat membangun sinergitas/ kerjasama dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.
(2) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk kerja sama daerah dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
