Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat/badan hukum dapat melaporkan kepada Pemerintah Daerah terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini oleh investor yang telah mendapatkan insentif dan/atau kemudahan investasi. (2) Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat/badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda