Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menerima insentif dan/atau kemudahan investasi harus menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama badan usaha; b. bidang usaha; c. jumlah tenaga kerja tetap; d. jenis insentif yang diperoleh; e. jenis kemudahan yang diperoleh; f. nilai omzet penjualan sebelum dan sesudah memperoleh insentif; dan g. penggunaan insentif. (3) Kewajiban melaporkan bagi Masyarakat dan/atau Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda