Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun selama beroperasinya kegiatan usaha dengan frekuensi paling sedikit 1 (satu) kali.
(2) Khusus untuk insentif berupa pengurangan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah bagi Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
