Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Dalam hal Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan insentif berupa pengurangan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebesar 50 % (lima puluh persen).
Koreksi Anda
