Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu. (2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; jdih.kendalkab.go.id f. usaha yang terbuka dalam rangka investasi yang memprioritaskan keunggulan Daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas investasi dari Pemerintah Pusat; dan/atau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda