Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan insentif dan/atau kemudahan investasi dan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau jdih.kendalkab.go.id ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda