Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan insentif dan/atau kemudahan investasi dan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau
jdih.kendalkab.go.id ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
