Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, Masyarakat dan Investor berhak : a. mendapatkan informasi dan pelayanan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; jdih.kendalkab.go.id b. mendapatkan insentif dan/atau kemudahan investasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan; c. mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan terhadap investasi di Daerah; d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan investasi; dan e. mendapatkan berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, Masyarakat dan Investor wajib: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan investasi dan menyampaikannya kepada perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang investasi; d. menghormati tradisi budaya adat sekitar lokasi kegiatan usaha Investasi; dan e. memiliki kantor dan/atau kantor perwakilan di Daerah. (3) Dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, Masyarakat dan Investor bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian apabila Masyarakat dan/atau Investor menghentikan, meninggalkan, atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang dapat merugikan negara; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan budaya masyarakat setempat; e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja; dan f. turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah terutama masyarakat setempat.
Koreksi Anda