Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Khusus untuk insentif berupa pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah bagi Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
