Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan Investasi kepada Investor baru paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Pemberian Kemudahan Investasi kepada Investor lama diberikan paling banyak 1 (satu) kali saat akan melakukan perluasan dan/atau pengembangan usaha.
Koreksi Anda
