Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan Investasi kepada Investor baru paling banyak 2 (dua) kali. (2) Pemberian Kemudahan Investasi kepada Investor lama diberikan paling banyak 1 (satu) kali saat akan melakukan perluasan dan/atau pengembangan usaha.
Koreksi Anda