Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; b. tata cara pengajuan permohonan, verifikasi, dan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; c. tanggung jawab, kewajiban, dan pengenaan sanksi administratif; d. jangka waktu dan frekuensi pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; dan e. pembiayaan.
Koreksi Anda