Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
b. tata cara pengajuan permohonan, verifikasi, dan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
c. tanggung jawab, kewajiban, dan pengenaan sanksi administratif;
d. jangka waktu dan frekuensi pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; dan
e. pembiayaan.
Koreksi Anda
