Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai peraturan pelaksanaan dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada Masyarakat dan/atau Investor dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah.
Koreksi Anda
