Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMENNOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BADANUSAHA MILIK DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
9. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang perbankan yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
10. Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma yang selanjutnya disebut PT Luk Ulo Farma (Perseroda) adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang kefarmasian yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
11. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kebumen yang selanjutnya disebut PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) adalah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kebumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa adalah BUMD yang bergerak di bidang usaha air minum.
13. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PT Bank BPD Jateng adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PT BPR BKK Jateng (Perseroda) adalah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya yang selanjutnya disebut PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di sektor perdagangan, pariwisata, industri pengolahan, pergudangan dan penyimpanan yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
