Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
a. membangun kesepahaman dan kemitraan dengan Badan Usaha dan masyarakat dalam meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat;
b. menyediakan data dan informasi kepada Badan Usaha dan pemangku kepentingan Forum mengenai jenis dan permasalahan sosial sesuai dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta program penanganannya;
c. mendorong dan mengajak Badan Usaha untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
d. memberikan asistensi, advokasi, rekomendasi, dan fasilitasi terhadap Badan Usaha dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Koreksi Anda
