Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bersumber dari biaya Badan Usaha sesuai kemampuan keuangan Badan Usaha.
Koreksi Anda
