Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan:
a. secara langsung oleh Badan Usaha;
b. melalui pihak ketiga;
c. bermitra dengan masyarakat;
d. bermitra dengan Pemerintah Daerah; dan/atau
e. berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya dalam bentuk konsorsium.
Koreksi Anda
