Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:
a. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam Badan Usaha;
dan
b. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar Badan Usaha.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya yang meliputi:
a. pelayanan sosial dasar; dan
b. perlindungan dan jaminan sosial.
(3) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Badan Usaha yang meliputi:
a. prioritas kesempatan kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan Badan Usaha;
b. pemberdayaan, jaminan, perlindungan, atau rehabilitasi sosial;
c. sarana dan prasarana lingkungan masyarakat; dan
d. pengembangan potensi sumber daya manusia.
Koreksi Anda
