Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama. (3) Pelaksanaan kerja sama PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan. (4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda), kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi. (5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada perusahaan perseroan Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh RUPS luar biasa. (6) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan: a. disetujui oleh RUPS luar biasa; b. laporan keuangan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (7) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) memprioritaskan kerjasama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerjasama Daerah. (8) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) untuk melaksanakan kerjasama. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda