Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun buku PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) disamakan dengan tahun takwim. (2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (10) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan; b. laporan mengenai kegiatan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Komisaris; dan g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Komisaris untuk tahun yang baru lampau. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. ~ 26 ~ (4) Laporan Tahunan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda