Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Tahun buku PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) disamakan dengan tahun takwim.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (10) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda);
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda);
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Komisaris; dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Komisaris untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
~ 26 ~
(4) Laporan Tahunan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda
