Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, bertanggung jawab kepada RUPS melalui Komisaris. (2) Pertanggungjawaban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh anggota Direksi. (3) Laporan Direksi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) terdiri dari laporan bulanan, Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan. ~ 25 ~ (4) Laporan bulanan dan Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Komisaris. (5) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Komisaris. (6) Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada RUPS. (7) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disahkan oleh RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima. (8) Direksi mempublikasikan Laporan Tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disahkan oleh RUPS. (9) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disebutkan alasannya secara tertulis. (10) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Bupati untuk dilanjutkan kepada Menteri Dalam Negeri. (11) Direksi mengumumkan laporan publikasi yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan pada papan pengumuman PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi Laporan Tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda