Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. ~ 22 ~ (2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip : a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk : a. mencapai tujuan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); b. mengoptimalkan nilai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) secara profesional, efisien dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); d. mendorong agar organ PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); e. meningkatkan kontribusi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dalam perekonomian nasional; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. (5) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) didirikan.
Koreksi Anda