Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kalinya Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran disusun oleh Perangkat Daerah yang melakukan fungsi pembinaan BUMD untuk dasar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal BUMD PT Aneka Usaha (Perseroda).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis, dan rencana kerja dan anggaran PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
