Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan; dan
b. hal-hal lain yang memerlukan Keputusan RUPS.
(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
(5) Direksi yang tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran tertulis;
b. teguran lisan; dan
c. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpengaruh pada penilaian kinerja Direksi.
Koreksi Anda
