Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Komisaris terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2) Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada RUPS.
(3) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) ditutup.
(5) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS.
(6) Dalam hal terdapat Komisaris tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan Laporan Tahunan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
