Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya; ~ 20 ~ b. kondisi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) saat ini; c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan d. penetapan visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja. (3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Komisaris untuk ditandatangani bersama. (4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan. (5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja. (6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Bupati untuk dilanjutkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda