Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. periodik sesuai jadwal yang telah ditentukan; dan b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (4) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (5) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (6) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Koreksi Anda